Kerangka Kerja Internasional
Kerangka hukum internasional adalah alat vital untuk implementasi komprehensif pengurangan risiko, pencegahan dan mitigasi bencana di tingkat lokal. Kerangka tersebut menetapkan prinsip dan standar yang menjadi dasar untuk memastikan bahwa hak, inklusi, dan partisipasi orang-orang dari kelompok berisiko dilindungi, dihormati, dan dipenuhi selama pelaksanaan prakarsa PRB lokal.
Kerangka kerja internasional utama untuk implementasi pengurangan risiko bencana lokal yang inklusif adalah Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030, yang menyatakan:
“Pengurangan risiko bencana membutuhkan keterlibatan dan kemitraan semua masyarakat. Hal ini juga membutuhkan pemberdayaan dan partisipasi yang inklusif, aksesibel dan non-diskriminatif, memberikan perhatian khusus kepada orang-orang yang terkena dampak bencana secara tidak proporsional, terutama yang termiskin. Perspektif gender, usia, disabilitas dan budaya harus diintegrasikan dalam semua kebijakan dan praktik, dan kepemimpinan perempuan dan pemuda harus dipromosikan.” (III. Prinsip-prinsip panduan, 19.d)
“Pengurangan risiko bencana memerlukan pendekatan multi-bahaya dan pengambilan keputusan berdasarkan informasi risiko yang inklusif berdasarkan pertukaran terbuka dan penyebaran data terpilah, termasuk berdasarkan jenis kelamin, usia dan disabilitas, serta aksesibel, up-to-date, informasi risiko yang dapat dipahami, berbasis ilmu pengetahuan, tidak sensitif, dilengkapi dengan pengetahuan tradisional.” (III. Prinsip-prinsip panduan, 19.g)
“Untuk membuat informasi yang tidak sensitif terhadap paparan bahaya, kerentanan, risiko, bencana, dan kerugian yang dipilah tersedia dan dapat diakses secara bebas, sebagaimana mestinya.” (IV. Prioritas tindakan, 24.e)
“...Memberdayakan perempuan dan penyandang disabilitas untuk memimpin publik dan mempromosikan pendekatan tanggapan, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi yang adil gender dan aksesibel secara universal adalah kuncinya…” (IV. Prioritas aksi, 32.)
Kerangka kerja internasional lain yang relevan adalah:
- Deklarasi Dhaka tentang Disabilitas dan Manajemen Risiko Bencana
- Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) (khususnya Pasal 11 tentang Situasi berisiko dan keadaan darurat kemanusiaan)
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
- Konvensi Hak Anak (khususnya pasal 23)
- Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 9 (industri, inovasi dan infrastruktur), 11 (kota dan komunitas yang berkelanjutan) dan 13 (aksi iklim) dengan keterkaitan erat dengan pengurangan risiko bencana yang inklusif disabilitas.
- Sasaran 7 dari Strategi Incheon untuk “Menjadikan Hak Nyata” bagi Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik terkait dengan rencana PRB inklusif disabilitas, pelatihan, penyediaan fasilitas dan informasi yang aksesibel, dan data terpilah disabilitas.
C.1.2 Kerangka kerja nasional (Talal, ditinjau oleh Manuel, diterbitkan)
Untuk mengidentifikasi kerangka kerja, kebijakan, undang-undang, dan tindakan nasional yang relevan dan memastikan mereka mempertimbangkan penyertaan berbagai kelompok berisiko:
- Konsultasikan dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) tingkat nasional yang mewakili berbagai kelompok berisiko, termasuk Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), Organisasi Lansia atau Organisasi Perempuan.
- Menganalisis kebijakan pencegahan dan mitigasi bencana nasional untuk menilai apakah kebijakan tersebut secara memadai mempertimbangkan penyertaan berbagai kelompok berisiko dan aksesibe; serta dimengerti oleh orang-orang dengan berbagai jenis disabilitas dan orang-orang dari latar belakang budaya yang berbeda.
- Memfasilitasi dan meningkatkan kesadaran di antara OMS tentang kebijakan dan kerangka kerja pencegahan dan mitigasi nasional.
- Libatkan OMS dalam proses memastikan implementasi kerangka kerja nasional yang ada.
- Jika kerangka kerja nasional tidak ada, fasilitasi hubungan antara OMS dengan departemen pemerintah terkait untuk memastikan kebutuhan dan ketentuan mereka diakui serta kesadaran pejabat pemerintah dan pembuat kebijakan ditingkatkan.
- Untuk ikhtisar kerangka kerja nasional tentang disabilitas, lihat tautan sumber di bawah.
Tags
Bantu kami agar aplikasi ini menjadi lebih baik
Mohon kesediaan meluangkan waktu 3 menit saja untuk mengisi survey ini, terimakasih banyak!