Perencanaan penggunaan lahan yang bertanggung jawab dapat mencegah atau mengurangi keparahan dampak yang dapat ditimbulkan oleh bahaya alam terhadap masyarakat, dan khususnya kelompok berisiko seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat yang kurang beruntung dan minoritas, dll.
- Peraturan penggunaan lahan harus memastikan penyediaan tempat yang aman dan aksesibel untuk tinggal, bekerja, rekreasi, dan transportasi, serta memenuhi kebutuhan mata pencaharian setiap orang.
- Proses perencanaan, termasuk penilaian risiko, harus dilakukan dengan cara yang aksesibel dan secara aktif melibatkan seluruh masyarakat, termasuk perempuan, laki-laki dan anak-anak dengan semua jenis disabilitas, lansia dan kelompok berisiko lainnya.
- Aksesibilitas harus tersedia di dalam lingkungan dengan sumber daya rendah seperti kamp pengungsi dan perumahan darurat untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian bagi semua penduduk dan untuk meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, serta meningkatkan otonomi rumah tangga dengan mengembangkan ruang, tempat, dan layanan yang aksesibel.
- Perencanaan pembangunan perumahan harus mempertimbangkan paparan terhadap risiko jika terjadi bencana, dan lokasi yang aman dan aksesibel harus dipilih.
- Peraturan untuk infrastruktur penting (misalnya, jembatan, sekolah, rumah sakit) harus memastikan aksesibilitas sejalan dengan desain Universal dan menyediakan ruang yang cukup bagi orang untuk mengungsi dengan berjalan kaki maupun menggunakan kursi roda.
- Lokasi kegiatan mata pencaharian harus direncanakan di daerah yang tidak rentan terhadap risiko bencana (misalnya, banjir) dan aksesibilitas harus dibuat untuk memastikan penyandang disabilitas dan orang dengan mobilitas terbatas dapat terlibat dengan aman dalam kegiatan mata pencaharian.